Waduh Narkoba Maning, Edarkan Obat Terlarang Pemuda Asal Desa Tinggarjaya dan Klapagading Diciduk Polisi

- Rabu, 18 Januari 2023 | 20:27 WIB
Salah satu pemuda yang diciduk Polsek Jatilawang dan Sat Res  Narkoba Polresta Banyumas. (Tangkapan layar/@polrestabanyumas)
Salah satu pemuda yang diciduk Polsek Jatilawang dan Sat Res Narkoba Polresta Banyumas. (Tangkapan layar/@polrestabanyumas)

HARMASNEWS - Dua orang terduga pengedar obat terlarang diringkus Sat narkoba Polresta Banyumas dsn tim Polsek Jatilawang.

Dua orang pelaku yang diduga sering melakukan transaksi obat berbahaya di Desa Tinggarjaya Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas.

Dikutip Harmasnews dari @polresta_banyumas, Rabu 18 Januari 203 menyebutkan
dua pelaku yang berinisial L (23) warga desa Kelapagading, Kec. Wangon, dan AT (20) warga desa Tinggarjaya Kec. Jatilawang Kab. Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat narkoba Polresta Banyumas Kompol Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, mengatakan mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi adanya aktivitas yang mecurigakan oleh seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di wilayah Jatilawang.

Informasi bermula pada Senin tanggal 16 Januari 2023 pukul 13.00 WIB, Saat itu Polsek Jatilawang mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Desa Tinggarjaya Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku.

"Saat penggledahan, dari pelaku AT kami amankan 8 butir obat Tramadol dan 196 butir Eximer sedangkan pelaku L kami amankan 5 strip Tramadol", ungkap Kasat narkoba Polresta Banyumas Kompol Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH.

Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.***

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: @polrestabanyumas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Selasa Pagi Merapi Kembali Muntahkan Awan Panas

Selasa, 14 Maret 2023 | 13:57 WIB

Senin Siang Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas

Senin, 13 Maret 2023 | 17:14 WIB
X