HARMASNEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberi pengantar Sosialisasi KUHP "Kenduri KUHP Nasional" di Univesitas Diponegoro (Undip), Semarang hari ini.
Dalam kesempatan ini ia menjelaskan KUHP Nasional sebagai sebuah Undang-Undang yang baru diundangkan.
"KUHP perlu disosialisasikan dan didiskusikan. Hari ini kita berkumpul untuk melakukan diseminasi mengenai Undang-Undang yang memiliki 624 Pasal dan akan berlaku 3 (tiga) tahun ke depan yakni tanggal 2 Januari 2026," katanya.
Disampaikan, bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan yang intinya perlu dilakukan sosialisasi secara masif mengenai KUHP ini.
Sehingga dapat dipastikan penerimaan publik terhadap KUHP Nasional.
Dijelaskan, masih ada waktu selama 3 (tiga) tahun bagi masyarakat untuk memperoleh informasi-informasi dan penjelasan mengenai KUHP ini agar tidak terjadi misunderstanding dan misintrepretation terhadap substansi-substansi yang di atur dalam KUHP.
Memang tidak mudah mengubah suatu paradigma terutama apabila Undang-Undang yang lama telah berlaku lebih dari seratus tahun.
Namun demikian dengan upaya bersama seperti yang kita lakukan pada hari ini niscaya apa yang menjadi misi pembaruan dalam KUHP Nasional dapat tersampaikan dan diterima oleh masyarakat Indonesia. ***
Artikel Terkait
Rumah Jurnalis Senior Papua Dilempar Bom, Polisi Masih Selidiki Kasus Ini
Perayaan Imlek Meriah, Ridwan Kamil: Jawa Barat Terdepan dalam Toleransi Keberagaman
Duh, Hendak Cari Nafkah Tukang Ojek Kembali Jadi Korban Penembakan KKB di Puncak, Papua
2500 Perangkat Desa asal Banjarnegara, Meluncur ke Istana Merdeka Gelar Aksi Silatnas Besok
Dibuka Rekrutmen Calon Perwira Polri SIPSS Tahun Anggaran 2023, Buruan Cek Cara dan Kapan Pendaftaran