HARMASNEWS - DPR RI diperkirakan akan mengesahkan undang-undang baru bulan ini yang akan menghukum hubungan seks di luar nikah dengan penjara hingga satu tahun.
UU pidana baru ini merupakan bagian dari Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang juga akan berisi larangan menghina presiden atau lembaga negara dan mengungkapkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara Indonesia.
Tinggal serumah (kohabitasi) sebelum menikah juga dilarang berdasarkan RKUHP ini.
Setelah beberapa dekade dalam proses perombakan, RKUHP baru ini diperkirakan akan disahkan pada 15 Desember, kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, kepada Reuters seperti dilansir Harmasnews dari mailing voaindonesia., Sabtu tanggal 3 Nopember 2022.
Baca Juga: Gempa Bumi 6,4 Magnitudo Guncang Garut, Getaran Juga Dirasakan Warga Banyumas
"Kami bangga memiliki kitab undang-undang hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai Indonesia," katanya.
Bambang Wuryanto, anggota DPR yang terlibat dalam proses perancangan kitab hukum tersebut, mengatakan, RKUHP baru kemungkinan akan disahkan paling cepat minggu depan. RKUHP tersebut, jika disahkan, akan berlaku untuk warga negara Indonesia dan orang asing.
Kelompok-kelompok bisnis mengungkapkan keprihatinan mereka tentang dampak buruk yang mungkin ditimbulkan KUHP baru terhadap citra Indonesia sebagai tujuan liburan dan investasi.
Hubungan seks di luar nikah yang hanya bisa dilaporkan oleh pihak terbatas seperti kerabat dekat diancam hukuman penjara maksimal satu tahun.
Menghina presiden, tuduhan yang hanya bisa dilaporkan oleh presiden, diancam hukuman maksimal tiga tahun.***
Artikel Terkait
Survey Indikator Membuktikan TNI Menjadi Institusi Paling Dipercaya Publik
Pemerintah Akan Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
Saat Hari AIDS Sedunia, Kemenkes Sebut 12.553 Anak Indonesia Terinfeksi HIV