4. Mendapatkan sertifikat bimbingan teknis fasilitator.
5. Kunjungan kerja 4-6 kali dalam satu tahun di sekolah yang didampingi
Terdapat dua cara atau mekanisme fasilitator dalam mendampingi satuan pendidikan pelaksana program sekolah penggerak, yaitu :
1. Secara daring
a. Mendampingi pengawas sekolah (lokakarya pengawas sekolah)
b. Memfasilitasi workshop bulanan dengan perwakilan komite pembelajaran
c. Melakukan coaching kepada kepada kepala sekolah
2. Secara tatap muka langsung (luring) atau kunjungan lapang ke satuan pendidikan di kabupaten atau kota yang menjadi binaan
a. Mendampingi pengawas sekolah coaching ke kepala sekolah
b. Memfasilitasi refleksi dan pelatihan penguatan pengawas sekolah
c. Memfasilitasi forum pemangku kepentingan
d. Memfasilitasi penguatan komite pembelajaran
Dari penjelasan di atas sudah tentu dapat menjawab pertanyaan, apa beda fasilitator dengan guru penggerak, bukan?
Fasilitator sekolah penggerak adalah pendamping kepala sekolah, guru atau pendidik PAUD, dan pengawas sekolah atau penilik PAUD untuk mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid.
Guru penggerak adalah guru-guru terpilih dari seluruh penjuru Indonesia yang telah lulus dari program pendidikan guru penggerak.
Artikel Terkait
Proliga 2023 Palembang, Putra Jakarta STIN BIN Kalah Oleh Jakarta Bhayangkara Presisi
Berita Duka, Mendagri Tewas Dalam Kecelakan Pesawat Terbang
Dinkominfo Purbalingga Ikut Kawal Tahapan Pemilu 2024
Kepala Sekolah Guru Kelas Se Karangkobar Banjarnegara Ikuti In House Training, Ini Tujuannya
Dramatis Evakuasi Korban Tersengat Listrik, Alhamdulillah Korban Selamat Dari Maut.
Sate dan Gule Pak Ahmad Keri Dusun Winong, Kemiri, Purwerejo, Empuk dan Bumbunya Meresap Coy