HARMASNEWS - Untuk menghindari masalah kesalahpahaman sesama kru angkutan umum, Kepala Dinas Perhubungan Banjarnegara Mohammad Iqbal SE, hari ini, Senin 27 Maret 2023 memanggil dua paguyuban angkutan umum jurusan Banjarnegara - Pagedongan yakni Personek dan LIPPO
Hal ini untuk menghindari masalah semakin meluas. Apalagi, belakangan muncul tudingan bahwa Dinas Perhubungan dinilai melakukan pembiaran operasi terhadap angkutan tidak berijin.
Namun sayangnya pihak pengurus dari LIPPO tidak hadir sedang dari Personek dihadiri oleh ketuanya Ari Setyadi dan Ribut Waluyo, sekretarisnya.

"Pertemuan kita jadwalkan lagi karena ditunggu selama satu setengah jam pihak LIPPO tidak datang," kata Mohamad Iqbal SE seraya menambahkan urgensi dari pertemuan ini, adalah upaya DLLAJ Banjanegara untuk memecahkan terjadinya kesalahpahaman kedua kubu yang masing - masing berawal dari angkutan perintis.
Dalam kesempatan M Iqbal menyampaikan, saat ini Dinas Perhubungan Banjarnegara dalam hal pengatur angkutan umum, dituntut melakukan pemetaan, pembagian dan penetapan jalur angkutan umum yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Di Banjarnegara ada satu jalur trayek angkutan berbeda dengan kabupaten lain. Karena adanya angkutan yang di kecualikan karena faktor geografis. Namun demikian tahun ini sudah disesuaikan, angkutan umum yang berasal dari angkutan perintis, yaitu berasal dari kendaraan angkutan barang tetapi karena dibutuhkan masyarakat akibat faktor geografis dirubah menjadi angkutan orang.
"Saat ini mereka sudah mulai menata diri, dengan merubah bentuk dari Pick up menjadi angkutan pintu samping. Dalam proses perubahan bentuk tentu membutuhkan proses dan memerlukan payung hukum baru," jelas M Iqbal.
Nah saat ini, imbuhnya masih dalam proses dan dalam waktu dekat ini ijin trayeknya sudah jadi. "Kami minta kru angkutan bersabar. Dan untuk sementara jangan operasi dulu, kecuali jika ada carteran," pinta Mohamad Iqbal.
Dinas Perhubungan memahami, jika kru angkutan dalam merubah bentuk ini membutuhkan biaya tidak sedikit. Sehingga pihaknya memberikan toleransi untuk mengijinkan angkutan perintis yang berubah bentuk membawa carteran sambil menunggu payung hukumnya.
Dengan harapan Langkah ini dapat menjaga iklim kondusif, jangan sampai terjadi keributan fisik. Karena untuk proses kajian dan study sebagai persyaratan ijin trayek sudah terpenuhi tinggal menunggu SK Bupati.
Disampaikan juga bahwa pihaknya selama beberapa hari ke depan akan menugaskan sejumlah personil di Terminal Tipe C Banjanegara, Karangkobar dan Mandiraja untuk melakukan penertiban angkutan yang masih membandel.
Disamping itu pihaknya juga akan membuat pos pelayanan di Ponjen. Pos ini nantinya dijaga oleh petugas dari DLLAJ dan dua perwakilan dari pengurus angkutan.
Pos ini berfungsi untuk pengawasan sehingga tidak akan terjadi benturan di lapangan. Karena ruas jalan dari Ponjen ke Banjanegara hanya satu.
Terpisah Ketua Personek Abasel Ari Setyadi didampingi sekretarisnya Ribut Waluyo menyampaikan pihaknya sudah berusaha mematuhi dan melakukan semua anjuran/ peraturan pemerintah dalam hal perubahan angkutan umum dari perintis menjadi angkutan penumpang minibus (pintu samping).
Untuk perubahan armada, pihaknya membutuhkan sedikitnya rp 100 juta lebih/unit. Jumlah angkutan perintis milik Personek Abasel 25 unit. 15 armada ajukan perubahan, 6 Unit sudaj jadi, 5 Unit sudah operasi, 1 unit proses mutasi dan lainnya masih dalam proses pengecatan di karoseri.
Artikel Terkait
Saat Ini Indonesia Miliki CoE Terbesar untuk Kelistrikan dan Energi Terbarukan
Mudik 2023, Gunakan Aplikasi Ferizy Untuk Pesan Tiket Penyeberangan
Makna Puasa Hari ke 5, Surga Al Mawa
Komplek Walikota Sukapura, Perumahan Legendaris dan Warga yang Sangat Kompak
Donor Darah Pada Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa, Ini Penjelasannya
Polres Kebumen Gencar Patroli Cegah Perang Sarung Terjadi Lagi